Berlangganan

Yakin Mau Nyogok Untuk Jadi PNS ? Gajinya Haram Seumur Hidup, MAU ???

Tanpa kita melihat dalil-dalil atau ayat saja sebenarnya kita sudah tahu bahwasannya menyogok/suap itu hal yang terlarang. karena itu adalah jalan curang yang tidak sepantasnya dilakukan oleh orang-orang yang beriman. selain tidak jujur , menyogok juga bisa menghilangkan rejeki orang lain. karena orang yang tadinya bisa mendapatkannya dengan jujur bisa kehilangan kesempatan karena kesempatannya diambil secara curang oleh orang yang menyogok. (baca juga : Inilah Alasan Kenapa KIta Harus Membaca Al-Qur'an Setiap Hari)

Namun untuk lebih memantapkan lagi tentang larangan menyogok, ada sebuah dalil sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Amr berkata,”Rasulullah saw telah melaknat orang yang memberi dan menerima suap.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)

Pengertian dari suap sendiri bisa dijelaskan dengan "setiap harta yang diberikan kepada seseorang yang memiliki kedudukan untuk membantu atau meluluskan persoalan yang tidak halal" (Ibnu Al Arabi) Al murtasyi sebutan untuk orang yang menerima suap, ar rasyi sebutan untuk orang yang memberikan suap sedangkan ar ra’isy adalah perantaranya. (Fathul Bari juz V hal 246)

Dikatakan oleh Al Qori bahwasanya ar rasyi dan al murtasyi adalah orang yang memberi dan menerima suap, ia merupakan sarana untuk mencapai tujuan dengan bujukan (rayuan). sehingga kesempatan yang semestinya didapatkan oleh orang yang berhak menjadi salah orang (Aunul Ma’bud juz IX hal 357).

Penyuap dan yang disuap sama-sama jahatnya karena menzalimi hak orang lain yang bisa meraihnya dengan jujur.  banyak sekali contoh yang bisa kita dapatkan dari istilah yang ngetrend dengan sebutan gratifikasi ini.
  • Memberikan hadiah agar orang bisa diterima menjadi pegawai negeri/perusahaan tertentu.
  • Pemberian hadiah agar anak bisa diterima di sekolah unggulan/PT.
  • Pemberian hadiah agar anaknya bisa naik kelas / lulus pendidikan.
  • Pemberian hadiah agar lolos dari hukuman atas kejahatan yang dilakukan.
Meskipun sebenarnya orang itu tidak berhak mendapatkannya , namun karena ada sesuatu yang bisa melancarkan keinginan tersebut, maka bisa diatur. sehingga ada sebuah tag line " ADA FULUS, SEMUA MULUS" begitulah yang saat ini terjadi di negeri kita tercinta ini.

 Al Hafizh menyebutkan suatu riwayat dari Farrat bin Muslim, dia berkata,”Suatu ketika Umar bin Abdul Aziz meninginginkan buah apel dan ia tidak mandapati sesuatu pun dirumahnya yang bisa digunakan untuk membelinya maka kami pun menungang kuda bersamanya. Kemudian dia disambut oleh para biarawan dengan piring-piring yang berisi apel. Umar bin Abdul Aziz mengambil salah satu apel dan menciumnya namun mengembalikannya ke piring tersebut. Aku pun bertanya kepadanya tentang hal itu. Maka dia berkata,”Aku tidak membutuhkannya.” Aku bertanya,”Bukankah Rasulullah saw, Abu Bakar dan Umar menerima hadiah?” dia menjawab,”Sesungguhnya ia bagi mereka semua adalah hadiah sedangkan bagi para pejabat setelah mereka adalah suap.” (Fathul Bari juz V hal 245 – 246)

Oleh karena pekerjaan itu didapat dengan cara menyogok yang dirahamkan, maka secara otomatis penghasilannya dikategorikan sebagai sesuatu yang haram. karena telah melanggar larangan mencari penghasiln dengan cara yang zalim. bisa saja dia tidak memenuhi persyaratan, namun karena menyogok sehingga dia bisa lolos dengan mudah , bahkan tanpa tes sekalipun.

وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
Artinya ; “dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil.” (QS. Al Baqarah : 188)

Imam al Qurthubi mengatakan,”Makna ayat ini adalah janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lainnya dengan cara yang tidak benar.” Dia menambahkan bahwa barangsiapa yang mengambil harta orang lain bukan dengan cara yang dibenarkan syariat maka sesungguhnya ia telah memakannya dengan cara yang batil. Diantara bentuk memakan dengan cara yang batil adalah putusan seorang hakim yang memenangkan kamu sementara kamu tahu bahwa kamu sebenarnya salah. Sesuatu yang haram tidaklah berubah menjadi halal dengan putusan hakim.” (al Jami’ Li Ahkamil Qur’an juz II hal 711)

Seyogyanya sebagai orang yang beriman, kita mencari nafkah dengan cara yang tidak melanggar syariat, dengan begitu maka pundi-pundi rupiah yang didapat bisa menjadi berkah bagi diri kita dan keluarga kita.

Karena keberkahan tidak didapat dari seberapa banyaknya harta yang didapat, melainkan dari halal atau tidaknya cara kita memperolehnya.seberapapun harta yang didapat dengan cara yang halal, maka itu lebih baik karena terdapat keberkahan yang diberikan oleh Allah SWT.

Dari Ibnu Amr ra Rasulullah SAW bersabda: "Yg menyuap dan disuap di dalam neraka" (HR. At Thabrany). 

sumber : eramuslim